Definisi arbitrase
Baca cepat Buka
Arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian suatu sengketa atau sengketa perdata yang dilakukan di luar pengadilan biasa berdasarkan kesepakatan tertulis antara para pihak yang bersengketa. Arbitrase akan dilakukan atas dasar kehendak para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase. Biasanya, arbitrase digunakan sebagai alternatif untuk menjadi pilihan yang dapat dipilih untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
Tujuan arbitrase
Arbitrase bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Pihak ketiga, seorang arbiter, mendengarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan membuat keputusan. Wasit dapat tampil sebagai penonton, saksi atau pendengar. Arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR) yang digunakan sebagai pengganti litigasi dengan harapan dapat menyelesaikan sengketa tanpa biaya atau waktu ke pengadilan. Proses peradilan adalah proses persidangan di pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.
Di bawah ini adalah beberapa jenis arbitrase diantaranya:
1. Arbitrase ad hoc
Arbitrase ad hoc adalah penyelesaian sengketa yang khusus dilakukan untuk menangani sengketa tertentu dan mengambil keputusan. Arbitrase ad hoc tidak dilakukan oleh suatu lembaga. Para pihak menentukan perannya sendiri dalam kaitannya dengan aspek-aspek arbitrase seperti: B. penunjukan arbiter, aturan yang berlaku dan jadwal pengajuan berbagai dokumen. Tanpa badan pengatur, para pihak dalam arbitrase ad hoc bebas memilih prosedur pilihan mereka. Dalam kasus di mana tidak ada aturan prosedural yang telah disepakati, majelis arbitrase akan melakukan arbitrase dengan cara yang dianggap tepat. Arbitrase ad hoc juga dapat diubah menjadi arbitrase institusional. Ketika para pihak merasa bahwa dalam beberapa hal mereka membutuhkan bantuan badan khusus untuk menangani kasus tersebut.
2. Arbitrase Kelembagaan
Arbitrase institusional adalah kebalikan dari arbitrase ad hoc. Arbitrase Institusional nantinya akan menemui badan arbitrase resmi untuk menyelesaikan dan menyelesaikan sengketa. Sehingga para pihak yang bersengketa nantinya akan mencari bantuan dari lembaga tersebut sampai kasus tersebut terselesaikan. Berbeda dengan arbitrase ad hoc, lembaganya bersifat permanen dalam arbitrase ini sehingga tidak ada penyelesaian meskipun sengketa telah diselesaikan. Sengketa tetangga yang harus dimediasi oleh ketua RT/RW (sekolah ibarat rumah bagi kita)
Keuntungan dari arbitrase
Keuntungan dari arbitrase meliputi:
1. Arbitrase bersifat pribadi
Prosedur arbitrase, termasuk prosedur ini, tidak bersifat publik. Para pihak dan arbiter sering kali tunduk pada aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan cara ini, rahasia bisnis dan informasi penting dapat dilindungi dari publik, media dan/atau pesaing.
2. Wasit adalah ahli
Para pihak bebas memilih arbiter selama arbiter yang dipilih tidak memihak atau independen. Wasit yang dipilih bisa berasal dari negara lain atau bidang profesional. Ini akan memastikan bahwa arbiter memiliki keahlian profesional dan mampu menyelesaikan setiap perselisihan atau perselisihan.
Baca lebih lanjut: Memahami vaksin
3. Arbitrase dapat menghemat waktu dan uang
Prosedur yang disesuaikan dan tidak adanya proses banding dan/atau peninjauan kembali memungkinkan proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang dikeluarkan bisa lebih efisien.
Persyaratan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, syarat-syarat berikut ini berlaku untuk arbitrase, antara lain:
Putusan arbitrase internasional dibuat oleh arbiter atau majelis arbitrase di negara yang dengannya Indonesia terikat oleh perjanjian bilateral dan multilateral tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan-putusan yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang menurut hukum Indonesia.
Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan putusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelaksana.
Arbitrasi
berikut ini
Lihat Juga :
https://www.jpnn.com/news/mengenal-winning-eleven-gim-olahraga-paling-populer
https://www.wartaekonomi.co.id/read349487/bosan-main-game-itu-itu-aja-cobain-nih-mini-militia-god-mod-apk-unlimited-nitro-dan-ammo-2021
https://www.beritasatu.com/nasional/123845/ini-contoh-teks-prosedural-protokol-sederhana-kompleks
https://www.suara.com/bisnis/2021/07/08/092216/pentingnya-mengenal-dan-mempelajari-jenis-teks-prosedur
https://www.tabloidbintang.com/film-tv-musik/kabar/read/161461/keunggulan-dan-kurangnya-wa-web-sebagai-fitur-whatsapp
https://ayobandung.com/read/2021/07/08/250265/tahapan-mudah-penggunaan-wa-web
https://www.solopos.com/pengertian-teks-eksplanasi-adalah-ciri-struktur-kaidah-contoh-1137977
https://www.gamegim.com/
https://majalahkartini.co.id/
https://1news.id/
https://kebangkitan-nasional.or.id/