Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah gegabah, dan kemungkinan juga salah satu masalah hukum di masa depan.
“Ada banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi, baik dari sisi regulasi
, fungsi dan elemen perumahan, sebelum keputusan pembubaran BSNP dibuat,” kata Huda dalam keterangannya, Rabu (9 Januari 2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 (3) UU Sisdiknas.
Baca Juga: Nadiem Sebut Asesmen Nasional Dan Penyederhanaan Kurikulum Diperlukan Untuk Kejar Tingkat Pendidikan
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan kinerjanya di tingkat nasional dilakukan oleh badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
“Meskipun pasal ini BSNP didirikan, jadi BSNP ini secara tidak langsung merupakan amanat dari UU Sisdiknas,” jelasnya.
Dikatakannya, keberadaan BSNP tidak lepas dari upaya mendorong pengenalan pendidikan di tingkat awal, dasar, menengah, dan tinggi guna memenuhi standar nasional pendidikan.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Standar tersebut, lanjutnya, meliputi pengembangan kurikulum, fakultas, sarana dan prasarana
, manajemen, keuangan, dan keterampilan lulusan.
“Wah, aneh kalau lembaga atau badan yang diidealkan sebagai ‘arbiter’ menilai penyelenggara pendidikan sudah memenuhi standar nasional pendidikan atau tidak, tapi di bawah kendali penyelenggara pendidikan itu sendiri,” katanya.
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Kunci Personal Learning Terbatas
Selain itu, Huda mengatakan Komisi X DPR membentuk Panitia Kerja Nasional Standar Pendidikan Tinggi (Panja) pada tahun 2017.
Kemudian, pada tahun 2018, Komisi X juga membentuk Komite Standar Nasional Pendidikan Pendidikan. Dalam kepanitiaan tersebut, kata Huda, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi standar nasional.
LIHAT JUGA :
greenlifestyle.or.id
kopertis2.or.id
rsddrsoebandi.id
ktb-mitsubishimotors.co.id
topijelajah.com
mesinmilenial.com