Sertifikasi guru: definisi, tujuan, manfaat, kondisi, efek

Rate this post

Definisi sertifikasi

Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi sebagai pengantar proses penyampaian bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan pendidikan pada satuan akademik tertentu. Ia telah lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi. Perusahaan yang bekerjasama dengan perguruan tinggi berkompeten ini diakhiri dengan pemberian ijazah pedagogik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. Pentingnya Sertifikasi Guru Selain peningkatan pengetahuan dan metode pengajaran, guru yang mengikuti sertifikasi juga akan mendapatkan fasilitas dan pendapatan / tunjangan yang lebih baik.
Memahami sertifikasi guru oleh para ahli

Sertifikasi-guru-definisi-tujuan-manfaat-kondisi-efek

Berikut Pengertian Sertifikasi Guru Ahli yaitu sebagai berikut:

1. Martinus Yamin (2006: 2)

Pengertian sertifikasi menurut Martinus Yamin adalah pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan guru dan dosen sebagai spesialis.
Baca lainnya: Memahami Pajak, Kata Pakar

2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian sertifikasi di bawah KBBI adalah tanda atau pernyataan (statement) yang ditulis atau dicetak oleh orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian.

3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Instruktur

Pengertian sertifikasi berdasarkan UU RI No. 14 tahun 2005 bagi guru dan instruktur adalah proses penerbitan sertifikat bagi guru dan instruktur.

4. Masnur Muslich (2007: 2)

Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. diiringi dengan peningkatan kesejahteraan manusiawi.
Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada dua jenis sertifikasi yang cukup dikenal di masyarakat

Sertifikasi akademik (yang secara keliru disebut sebagai sertifikasi) yang mencakup gelar, sarjana, master, dll.
Sertifikasi profesional. Ini adalah sertifikasi yang didasarkan pada keterampilan khusus untuk pekerjaan tertentu.

Tujuan sertifikasi guru

Tujuan sertifikasi guru dalam manual Kementerian Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:

Meningkatkan martabat seorang guru atau pendidik
Meningkatkan proses dan kualitas pendidikan
Menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Perlindungan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Melindungi masyarakat dari praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
Dukungan dan perlindungan lembaga administrasi pendidikan dengan memberikan rambu dan alat untuk pemilihan pelamar yang kompeten
Membangun citra dalam profesi guru dan komunitas tenaga kependidikan
Memberikan solusi untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan

Manfaat sertifikasi guru

Manfaat sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
Baca lebih lanjut: Memahami Supervisor

Perlindungan lembaga pendidikan dari permintaan internal dan potensi tekanan eksternal, yang mungkin berbeda dengan peraturan yang berlaku.
Melindungi profesi guru dari praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.
Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan tidak terampil.
Meningkatkan Kesejahteraan Guru.
Dapatkan Tunjangan Profesi Guru yang Lulus Ujian Sertifikasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru.

Persyaratan sertifikasi guru berdasarkan template PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru):

Kualifikasi atau persyaratan berikut harus dipenuhi untuk menerima sertifikasi guru:

Gelar sarjana (S-1) atau empat (D-IV);
Status guru PNS, PNS dan guru tetap;
Memiliki jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang unik;
Terdaftar dalam daftar kementerian terpenting bidang pendidikan dan kebudayaan di bidang pendidikan; dan
Mengikuti Ujian Kompetensi Guru (GMC) PLPG, khususnya bagi guru yang tidak diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diberlakukan UKG sampai dengan 31 Desember 2015, sebelum hasil PLPG paling rendah CPI dari 55.

UKG mengakhiri sertifikasi guru sesuai model PLPG. Master yang memiliki skor UKG terendah 80 dan skor terendah pada awal PLPG

 

LIHAT JUGA :

https://rollingstone.co.id/
https://www.gurupendidikan.co.id/
https://www.dosenpendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.dulurtekno.co.id/
https://teknosentrik.com/
https://www.mobifrance.com/